Minggu, 25 Desember 2011

Bab II Tugas Softskill

 

BAB II

Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi

Koperasi, Gotong Royong dan Tolong Menolong

 

KOPERASI

* Mengandung makna “kerja sama”, ada juga yang mengartikan “menolong satu sama lain”. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.

 

FUNGSI-FUNGSI KOPERASI

«  Fungsi Sosial

«  Fungsi Ekonomi

«  Fungsi Politik

«  Fungsi Etika


GOTONG ROYONG & TOLONG MENOLONG

«  Menurut Mubyarto

^ Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan.

^ Tolong menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan.

^^Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan tujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkorit.

 

PENDAPAT PARA PAKAR TENTANG DEFINISI KOPERASI

      1. Dalam definisi ILO  terdapat 6 elemen, yaitu:

ü  Koperasi adalah perkumpulan orang-orang

ü  Penggabungan berdasarkan kesukarelaan

ü  Tujuan ekonomi yang ingin dicapai

ü  Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis

ü  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal

ü  Anggota menerima resiko dan manfaat secara imbang.


   2. Definisi UU No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorangan atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan  prinsip  koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

 

3. Definisi Arifinal Chaniago (1984)

Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk & keluar.Dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

 

4. Definisi P.J.V.Dooren

There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common prnciple is that cooperative union is an assocoation of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.


5. Definisi hatta (bapak koperasi indonesia)
koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebeut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan atas istilah berikut, “seorang buat semua dan semua buat seorang”.


6. Definisi mungkner

Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga, semata-mata bertujuan ekonomi bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

 

  5 unsur koperasi indonesia

          ©         Koperasi adalah badan usaha

          ©         Koperasi adalah kumpulan orang dan badan hukum

          ©         Koperasi Indonesia merupakan koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip koperasi”

          ©         Koperasi indonesia adalah Gerakan Ekonomi Rakyat

          ©         Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

 

TUJUAN KOPERASI

v  Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Serta ikut membangun tatanan ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

v  Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi

- Membangun dan mengembangkan potensi kemampuan anggota

- Berperan serta aktif dalam mempertinggi kuantitas kehidupan manusia & masyarakat

- Memperkokoh perekonomian rakyat

- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

·         Menurut Munkner

       a. keanggotaan bersifat sukarela

       b. keanggotaan terbuka

       c. pengembangan anggota

       d. indentitas sebagai pemilik dan pelanggan

       e. manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis

       d. koperasi sebagai kumpulan orang

       e. modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagikan

       f. kebebasan mengambil keputusan

       g. pengindustrian yang adil dan merata

       h. pendidikan anggota

 

·         Menurut Rochidle

a. pengawasan secara demokratis

       b. keanggotaan yang terbuka

       c. bunga atas modal dibatasi

       d. pembagian SHU sebanding dengan jasa anggota

       e. penjualan sepenuhnya dengan tunai

       f. barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan

       g. menyelenggarakan pendidikan kepada anggota

h. netral terhadap politik dan agama

 

·         Menurut Raiffeisen

1.  Swadaya

2.  Daerah kerja terbatas

3.  SHU untuk cadangan

4.  Tanggung jawab anggota tidak terbatas

5.  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan

6.  Usaha hanya kepada anggota

7.  Keanggotaan atas dasar watak bukan uang

 

·         Menurut Herman Schulze

1.  Swadaya

2.  Daerah kerja tak terbatas

3.  SHU cadangan & untuk dibagikan kepada anggota

4.  Tanggung jawab anggota terbatas

5.  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan

6.  Usaha tidak hanya untuk anggota



PENDAPAT PRINSIP/SENDI KOPERASI

^^Menurut UU No. 12/1967

- Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk WNI

- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi

- Pembagian SHU diatur menurut jasa anggota

- Adanya pembatasan bunga atas modal

- Mengembangkan kesejahteraan anggota

- Usaha & ketatalaksanaannya bersifat terbuka

- Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai cermin prinsip dasar percaya pada diri sendiri


^^Menurut UU No. 25/1992

- Keanggotaan bersifat relawan dan terbuka

- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

- Pembagian SHU dilakukan secara adil

- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

- Kemandirian

- Pendidikan koperasi

- Kerjasama antar koperasi

 

PRINSIP ICA

§  Keanggotaan koperasi secra terbuka

§  Kepemimpinan yang demokratis

§  Modal menerima bunga yang terbatas

§  SHU dibagi 3: cadangan, masyarakat, dan keanggotaan

§  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus

§  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional, maupun internasional

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar