Minggu, 25 Desember 2011

IFRS

 

International Financial Reporting Standards 

 

                Terdapat beberapa pendapat dari sumber yang saya ambil tentang IFRS dan sejarahnya. Berikut pendapat-pendapat menurut penjelasan masing-masing dari para sumber yang saya ambil.

IIFRS merupakan standar dan intepretasi yang disusun oleh International Accounting Atandards Board (IASB).

Sebagian besar standar yang menjadi bagian dari IFRS sebelumnya merupakan International Accounting Standards (IAS). IAS diterbitkan antara tahun 1973 sampai dengan 2001 oleh International Accounting Standards Committee (IASC). Pada bulan April 2001, IASB mengadospsi seluruh IAS dan melanjutkan pengembangan standar yang dilakukan.

v  Struktur IFRS

International Financial Reporting Standards mencakup:

International Financial Reporting Standards (IFRS) – standar yang diterbitkan setelah tahun 2001. International Accounting Standards (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001. Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) – setelah tahun 2001. Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretations Committee (SIC) – sebelum tahun 2001.

v  Framework

“The Framework for the Preparation and Presentation of Financial Statements” yang berisi prinsip-prinsip yang mendasari IFRS.

v  Adopsi terhadap IFRS

IFRS telah diadopsi di banyak negara, seperti European Union, Hongkong, Australia, Malaysia, Pakistan, India, negara-negara GCC (Cooperation Council for the Arab States of The Gulf), Russia, South Africa, Singapore and Turkey. Per Agustus 2008, lebih dari 100 negara telah mewajibkan atau mempebolehkan penggunaan IFRS. Sekitar 85 negara telah mewajibkan perusahaan go public di negaranya untuk menggunakan IFRS.

http://natawidnyana.wordpress.com/2008/10/28/international-financial-reporting-standards-ifrs-a-brief-description/

 

v  International Financial Reporting Standard

Pertanyaan pertama yang muncul dibenak kita adalah mengapa standar internasional ini menggunakan kata “financial reporting” bukan kata “accounting”. Mari kita buka kamus dan ensiklopedia, sebuah kamus online Merriam-Webster Online Dictionary mendefenisikan akuntansi adalah “the system of recording and summarizing business and financial transactions and analyzing, verifying, and reporting the results”. Dan yang lainnya sebuah ensiklopedia Encyclopaedia Britanica Online mendefenisikan akuntansi adalah “systematic development and analysis of information about the economic affairs of an organization”. Namun baik Merriam-Webster Online Dictionary maupun Encyclopaedia Britanica Online tidak menyebutkan definisi “financial reporting”.

Dewasa ini “accounting” dan “financial reporting” dianggap sebuah sinonim, setidaknya International Accounting Standard Board (IASB) menganggap International Financial Reporting Standard (IFRS) dan International Accounting Standard (IAS) adalah sama. Penyebutan IFRS hanya menunjukkan bahwa standar tersebut dikeluarkan oleh IASB sedangkan IAS dikeluarkan oleh IASC.

 

v  SEJARAH

Setiap negara memilki prinsip-prinsip dan prosedur akuntansi yang berbeda untuk mengatur penyusunan laporan keuangan dalam negaranya. Faktor-faktor yang menyebabkan perbedaan tersebut begitu kompleks dan saling terkait dengan berbagai bidang antara lain politik, ekonomi, sosial, budaya, sejarah, hukum, dan lainnya. Setiap negara tentunya memiliki kondisi yang berbeda dari sederet faktor tersebut.

Namun secara teoritis pengembangan sebuah standar akuntansi internasional adalah memungkinkan. Setidaknya ada lima teori akuntansi yang dikembangkan oleh para ilmuan akuntansi antara lain; (1) teori universal, (2) teori multinasional, (3) teori komparatif, (4) teori transaksi-transaksi internasional, dan (5) teori translasi. Dengan tujuan menyelesaikan dan mendamaikan perbedaan akuntansi disetiap negara, serta merintis adanya standar akuntansi yang kelak berlaku universal, IAS diterbitkan sejak tahun 1974. Penerbitan tersebut satu tahun setelah pembentukan International Accounting Standard Committee (IASC).

IFRS saat ini diterbitkan dan dikelola oleh IASB, sebuah dewan standar independen yang berbasis di London. IASB didahului oleh IASC, yang didirikan pada tahun 1973 sebagai hasil dari penyertaan dan keterlibatan badan-badan akuntansi dari berbagai negara antara lain; Australia, Kanada, Perancis, Jerman, Jepang, Meksiko, Belanda, Britania Raya dan Irlandia, dan Amerika Serikat. Badan-badan ini merupakan dewan IASC pada saat itu, mereka merupakan bagian dari International Federation of Accountans (IFAC) sebagai organisasi induk IASC. Pada tahun 1999, setelah melakukan proses review selama dua tahun, dewan IASC menyetujui rencana restrukturisasi. Menurut ketentuan restrukturisasi, dewan IASC akan menjadi sebuah entitas yang terpisah dari induknya dan akan menjadi entitas non profit yang diatur oleh para wali. IASC akan melakukan pendanaan terhadap IASB, yang pada gilirannya akan bertanggung jawab untuk teknis agenda pengembangan dan persetujuan IFRS baru.

Pada bulan Maret 2001, IASC Foundation secara resmi didirikan di negara bagian Delaware di Amerika Serikat. Yang bertindak sebagai entitas induk IASB. Sejak 1 April 2001, IASB diasumsikan bertanggung jawab kepada IASC dalam menjalankan tugasnya melakukan penyusunan standar akuntansi.

Sesuai dengan konstitusi IASC Foundation, dilakukan review secara berkelanjutan yang selesai pada bulan Juni 2005 dan terjadi beberapa perubahan konstitusi yang mengatur pengaturan operasional IASC Foundation.

http://adri-accounting.blogspot.com/2010/05/international-financial-reporting.html

 

v  Pendapat lain tentang IFRS

IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).

Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan.

Indonesia pun akan mengadopsi IFRS secara penuh pada 2012 nanti. Dengan mengadopsi penuh IFRS, laporan keuangan yang dibuat berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS.
Strategi adopsi yang dilakukan untuk konvergensi ada dua macam, yaitu big bang strategy dan gradual strategy. Big bang strategy mengadopsi penuh
IFRS sekaligus, tanpa melalui tahapan – tahapan tertentu. Strategi ini digunakan oleh negara – negara maju. Sedangkan pada gradual strategy, adopsi IFRS dilakukan secara bertahap. Strategi ini digunakan oleh negara – negara berkembang seperti Indonesia.

v  Struktur IFRS

International Financial Reporting Standards mencakup:

- International Financial Reporting Standards (IFRS), standar yang diterbitkan setelah tahun 2001

- International Accounting Standards (IAS), standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001

-Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC), setelah tahun 2001

- Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretations Committee (SIC), sebelum tahun 2001

Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi, yang pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya, yang kedua adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca). Hal ketiga yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporankeuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan.

 

v  Sejarah IAI

Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata spritiual dan material berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Karenanya, adalah kewajiban bagi setiap warga negara untuk berdarma bakti sesuai dengan profesi dan keahlian masing-masing.

Sejalan dengan itu, pengembangan profesi akuntan ditujukan untuk meningkatkan pengabdian profesi dalam Pembangunan Nasional, yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia dan Pembangunan Masyarakat Indonesia. Para akuntan menyadari perlunya dukungan secara sistematis dan tertib demi pemeliharaan serta peningkatan kompetensi profesionalnya, maka merasa perlu untuk dibina, dibimbing, difasilitasi, dan diingatkan secara profesional.

Dalam rangka pembinaan tersebut, perlu adanya wadah yang mewakili akuntan secara keseluruhan, menetapkan standar kualitas, mengembangkan dan menegakkan etika profesi, memelihara martabat dan kehormatan, membina moral dan integritas yang tinggi, mewujudkan kepercayaan atas hasil kerja profesi akuntan dan wadah komunikasi, konsultasi, koordinasi serta usaha-usaha bersama lainnya yang diperlukan. Menyadari akan hal tersebut maka para akuntan bergabung dalam wadah organisasi yaitu Ikatan Akuntan Indonesia.

Pada waktu Indonesia merdeka, hanya ada satu orang akuntan pribumi, yaitu Prof. Dr. Abutari, sedangkan Prof. Soemardjo lulus pendidikan akuntan di negeri Belanda pada tahun 1956. Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan dalam negeri adalah Basuki Siddharta, Hendra Darmawan, Tan Tong Djoe, dan Go Tie Siem, mereka lulus pertengahan tahun 1957. Keempat akuntan ini bersama dengan Prof. Soemardjo mengambil prakarsa mendirikan perkumpulan akuntan untuk bangsa Indonesia saja. Alasannya, mereka tidak mungkin menjadi anggota NIVA (Nederlands Institute Van Accountants) atau VAGA (Vereniging Academisch Gevormde Accountants). Mereka menyadari keindonesiaannya dan berpendapat tidak mungkin kedua lembaga itu akan memikirkan perkembangan dan pembinaan akuntan Indonesia. 

Hari Kamis, 17 Oktober 1957, kelima akuntan tadi mengadakan pertemuan di aula Universitas Indonesia (UI) dan bersepakat untuk mendirikan perkumpulan akuntan Indonesia. Karena pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh semua akuntan yang ada maka diputuskan membentuk Panitia Persiapan Pendirian Perkumpulan Akuntan Indonesia. Panitia diminta menghubungi akuntan lainnya untuk menanyakan pendapat mereka. Dalam Panitia itu Prof. Soemardjo duduk sebagai ketua, Go Tie Siem sebagai penulis, Basuki Siddharta sebagai bendahara sedangkan Hendra Darmawan dan Tan Tong Djoe sebagai komisaris. Surat yang dikirimkan Panitia kepada 6 akuntan lainnya memperoleh jawaban setuju. Perkumpulan yang akhirnya diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akhirnya berdiri pada 23 Desember 1957, yaitu pada pertemuan ketiga yang diadakan di aula UI pada pukul 19.30.

Konsep Anggaran Dasar IAI yang pertama diselesaikan pada 15 Mei 1958 dan naskah finalnya selesai pada 19 Oktober 1958. Menteri Kehakiman mengesahkannya pada 11 Pebruari 1959. Namun demikian, tanggal pendirian IAI ditetapkan pada 23 Desember 1957. Ketika itu, tujuan IAI adalah: Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan.

Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan. Sejak pendiriannya 49 tahun lalu, kini IAI telah mengalami perkembangan yang sangat luas. Hal ini merupakan perkembangan yang wajar karena profesi akuntan tidak dapat dipisahkan dari dunia usaha yang mengalami perkembangan pesat. Salah satu bentuk perkembangan tersebut adalah meluasnya orientasi kegiatan profesi, tidak lagi semata-mata di bidang pendidikan akuntansi dan mutu pekerjaan akuntan, tetapi juga upaya-upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan peran dalam perumusan kebijakan publik.

v  Misi

Memelihara integritas, komitmen, dan kompetensi anggota dalam pengembangan manajemen bisnis dan publik yang berorientasi pada etika, tanggungjawab, dan lingkungan hidup, mengembangkan pengetahuan dan praktek bisnis, keuangan, atestasi, non-atestasi, dan akuntansi bagi masyarakat, dan berpartisipasi aktif di dalam mewujudkan good governance melalui upaya organisasi yang sah dan dalam perspektif nasional dan internasional.

v  Visi

Visi IAI adalah menjadi organisasi profesi terdepan dalam pengembangan pengetahuan dan praktek akuntansi, manajemen bisnis dan publik, yang berorientasi pada etika dan tanggung jawab sosial, serta lingkungan hidup dalam perspektif nasional dan internasional.

v  Tentang IAI

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah satu-satunya organisasi profesi akuntan yang ada di Indonesia yang didirikan pada tanggal 23 Desember 1957 di Jakarta. Visi IAI adalah menjadi organisasi profesi terdepan dalam pengembangan pengetahuan dan praktek akuntansi, manajemen bisnis dan publik, yang berorientasi pada etika dan tanggungjawab sosial, serta lingkungan hidup dalam perspektif nasional dan internasional.

http://windablog-klorofil.blogspot.com/2011/04/konfergensi-ifrs-dan-sejarah-iai.html

 

v  Perbandingan standar akuntansi menurut IFRS dengan PSAK

Artikel ini mengacu kepada perbandingan IFRS dengan PSAK yang diterbitkan oleh Deloitte sampai dengan 1 Januari 2007. Anda dapat mendownload dokumen aslinya. Sampai dengan tanggal tersebut, 28 PSAK disusun dengan mengacu kepada IAS/IFRS, 20 PSAK dikembangkan dengan mengacu kepada prinsip akuntansi Amerika Serikat, 8 PSAK dikembangkan sendiri oleh IAI, dan 1 PSAK tentang perbankan syari’ah mengacu kepada standar akuntansi yang diterbitkan oleh AAOIFI serta peraturan-peraturan terkait yang berlaku di Indonesia.
Tabel berikut meringkas referensi yang digunakan dalam pengembangan PSAK:

No.

PSAK

REFERENSI

1.

PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan (Revisi 1998)

IAS 1 (Revised 1997) Presentation of Financial Statements

2.

PSAK 2 Laporan Arus Kas (1994) (Reformat 2007)

IAS 7 (Revised 1992), Cash Flow Statements

3.

PSAK 3 Laporan Keuangan Interim (Reformat 2007)

APB Opinion No. 28 (1973), Interim Financial Statements

4.

PSAK 4 Laporan Keuangan Konsolidasi (Reformat 2007)

IAS 27 (1989) Consolidated and Separate Financial Statements

5.

PSAK 5 Pelaporan Segmen (Revisi 2000)

IAS 14 (Revised 1997) Segment Reporting

6.

PSAK 7 Hubungan Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (Reformat 2007)

IAS 24 (1984) Related Party Disclosures

7.

PSAK 8 Peristiwa Setelah Tanggal Neraca (Revisi 2003)

IAS 10 (1978) Events after the Balance Sheet Date

8.

PSAK 10 Transaksi dalam Mata Uang Asing (Reformat 2007)

IAS 21 (Revised 1993) The Effects of Changes in Foreign Exchange Rates

9.

PSAK 11 Penjabaran Laporan keuangan Dalam Mata Uang Asing (Reformat 2007)

10.

PSAK 12 Pelaporan keuangan mengenai Bagian Partisipasi Dalam Pengendalian Bersama Operasi dan Aset

IAS 31 (Revised 1990) Financial Reporting of Interests in Joint Ventures

11.

PSAK 13 Properti Investasi (yang berlaku sekarang Revisi 2007)

IAS 25 (1986) Accounting for Investments

12.

PSAK 14 Persediaan (Reformat 2007)

IAS 2 (Revised 1993) Inventories

13.

PSAK 15 Akuntansi Untuk Investasi Dalam Perusahaan Asosiasi (Reformat 2007)

IAS 28 (Revised 1989) Accounting for Investments in Associates

14.

PSAK 16 Aset Tetap (yang berlaku sekarang Revisi 2007)

IAS 16 (Revised 1993) Property, Plant, and Equipment

15.

PSAK 18 Akuntansi Dana Pensiun

IAS 26 (1987) Accounting and Reporting by Retirement Benefit Plans

Peraturan-peraturan tentang dana pension di Indonesia, terutama UU No. 11/1992)

16.

PSAK 19 Aset Tidak Berwujud (Revisi 2000)

IAS 38 (1998) Intangible Assets

17.

PSAK 21 Akuntansi Ekuitas

Peraturan-peraturan yang mengatur perseroan di Indonesia serta beberapa SFAS mengenai akuntansi ekuitas

18.

PSAK 22 Akuntansi Penggabungan Usaha (Reformat 2007)

IAS 22 (Revised 1993) Accounting for Business Combinations

19.

PSAK 23 Pendapatan (Reformat 2007)

IAS 18 (1993) Revenue

20.

PSAK 24 Imbalan Kerja (Revisi 2004)

IAS 19 (Revised 2000) Employee Benefits

21.

PSAK 25 Laba Atau Rugi Bersih Untuk Periode Berjalan,Kesalahan Mendasar,dan Perubahan Kebijakan Akuntansi (Reformat 2007)

IAS 8 (Revised 1993) Net Profit or Loss for the Period, Fundamental Errors, and Changes in Accounting Policies

22.

PSAK 26 Biaya Pinjaman (Revisi 1997) (Reformat 2007)

IAS 23 (Revised 1993) Borrowing Costs

23.

PSAK 27 Akuntansi Perkoperasian (Revisi 1998) (Reformat 2007)

Peraturan-peraturan mengenai koperasi di Indonesia

24.

PSAK 28 (Revisi 1996) Akuntansi AsuransiI Kerugian

SFAS 60, 91, 97, 113, 120

Peraturan-peraturan mengenai asuransi di Indonesia

25.

PSAK 29 Akuntansi Minyak dan Gas Bumi

SFAS 19, 25, 69

Peraturan-peraturan mengenai migas di Indonesia

26.

PSAK 30 Sewa (yang berlaku sekarang Revisi 2007)

SFAS 13

Peraturan-peraturan mengenai sewaguna di Indonesia

27.

PSAK 31 Akuntansi Perbankan (Revisi 2000)

IAS 30 (1990) Disclosures in the Financial Statements of Banks and Similar Financial Institutions

Bank for International Settlement (BIS)

Peraturan-peraturan mengenai perbankan di Indonesia

28.

PSAK 32 Akuntansi Kehutanan

Peraturan-peraturan mengenai kehutanan di Indonesia

29.

PSAK 33 Akuntansi Pertambangan Umum

Peraturan-peraturan mengenai pertambangan di Indonesia

30.

PSAK 34 Akuntansi kontrak Kontruksi

IAS 11 (Revised 1993) Accounting for Construction Contracts

31.

PSAK 35 Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi

Peraturan-peraturan mengenai telekomunikasi di Indonesia

32.

PSAK 36 Akuntansi Asuransi Jiwa

SFAS 60, 81, 91, 97, 113, 120

Peraturan-peraturan mengenai asuransi jiwa di Indonesia

33.

PSAK 37 Akuntansi penyelenggaraan Jalan tol (Reformat 2007)

Peraturan-peraturan mengenai manajemen jalan tol di Indonesia

34.

PSAK 38 Akuntansi Restrukturisasi Ekuitas Sepengendali (Revisi 2004)

APB 16, 29

35.

PSAK 39 Akuntansi kerjasama Operasi (Reformat 2007)

Peraturan-peraturan mengenai kerjasama operasi di Indonesia

36.

Psak 40 Akuntansi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan/Perusahaan Asosiasi

Beberapa prinsip akuntansi Amerika Serikat

37.

PSAK 41 Akuntansi Waran (Reformat 2007)

APB Opinion No. 14 (1969) Accounting for Convertible Debt and Debt Issued with Stock Purchase Warrants

Peraturan-peraturan BAPEPAM-LK di Indonesia

38.

PSAK 42 Akuntansi Perusahaan Efek (Reformat 2007)

SFAS 12

Peraturan-peraturan BAPEPAM-LK di Indonesia

39.

PSAK 43 Akuntansi Anjak Piutang (Reformat 2007)

SFAS 77 Reporting by Transferor for Transfers of Receivables with Recourse

Peraturan-peraturan BAPEPAM-LK di Indonesia

40.

PSAK 44 Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat (Reformat 2007)

SFAS 66 Accounting for Sales of Real Estate

41.

PSAK 45 Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba (Reformat 2007)

SFAS 117 Financial Statements of Not-for-Profit Organizations

42.

PSAK 46 Akuntansi Pajak Penghasilan (Reformat 2007)

IAS 12 (1996) Income Taxes

43.

PSAK 47 Akuntansi Tanah

Peraturan-peraturan pertanahan di Indonesia

44.

PSAK 48 Penurunan Nilai Aset

IAS 36 (1998) Impairment of Assets

45.

PSAK 49 Akuntansi Reksa Dana

Peraturan-peraturan mengenai reksa dana di Indonesia

46.

PSAK 50 Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan (saat ini yang berlaku Revisi 2006)

SFAS No. 115 Accounting for Certain Investments in Debt and Equity Securities

47.

PSAK 51 Akuntansi Kuasi-Reorganisasi (Revisi 2003)

ARB 43, Ch. 7 Capital Accounts, Section A: Quasi Reorganizations or Corporate Readjustment

48.

PSAK 52 Mata Uang Pelaporan

SFAS No. 52 Foreign Currency Translation

49.

PSAK 53 Akuntansi Kompensasi Berbasis Saham

SFAS 123 Accounting for Stock-Based Compensation

50.

PSAK 54 Akuntansi Restrukturisasi Utang-Piutang Bermasalah

SFAS 15 Accounting by Debtors and Creditors for Troubled Debt Restructuring

51.

PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran (saat ini yang berlaku Revisi 2006)

SFAS 133 Accounting for Derivatives Instruments and Hedging Activities

52.

PSAK 56 Laba Per Saham (LPS)

IAS 33 (1997) Earnings per Share

53.

PSAK 57 Kewajiban Diestimasi, Kewajiban Kontijensi, dan Aset Kontijensi

IAS 37 (1998) Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets

54.

PSAK 58 Operasi Dalam Penghentian

IAS 35 (1998) Discontinuing Operations

55.

PSAK 59 Akuntansi Perbankan Syariah

Fatwa MUI

Rerangka Konseptual untuk Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan untuk Transaksi Syari’ah

Standar akuntansi yang diterbitkan oleh AAOIFI.

Catatan:

PSAK yang dicoret menunjukkan bahwa PSAK tersebut sudah direvisi dan tidak lagi berlaku. Sebagian revisi mungkin sudah konvergen dengan IFRS/IAS.

http://www.warsidi.com/2009/12/perbandingan-antara-ifrs-dengan-psak.html

 

 

 


Bab II Tugas Softskill

 

BAB II

Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi

Koperasi, Gotong Royong dan Tolong Menolong

 

KOPERASI

* Mengandung makna “kerja sama”, ada juga yang mengartikan “menolong satu sama lain”. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.

 

FUNGSI-FUNGSI KOPERASI

«  Fungsi Sosial

«  Fungsi Ekonomi

«  Fungsi Politik

«  Fungsi Etika


GOTONG ROYONG & TOLONG MENOLONG

«  Menurut Mubyarto

^ Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan.

^ Tolong menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan.

^^Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan tujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkorit.

 

PENDAPAT PARA PAKAR TENTANG DEFINISI KOPERASI

      1. Dalam definisi ILO  terdapat 6 elemen, yaitu:

ü  Koperasi adalah perkumpulan orang-orang

ü  Penggabungan berdasarkan kesukarelaan

ü  Tujuan ekonomi yang ingin dicapai

ü  Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis

ü  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal

ü  Anggota menerima resiko dan manfaat secara imbang.


   2. Definisi UU No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorangan atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan  prinsip  koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

 

3. Definisi Arifinal Chaniago (1984)

Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk & keluar.Dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

 

4. Definisi P.J.V.Dooren

There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common prnciple is that cooperative union is an assocoation of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.


5. Definisi hatta (bapak koperasi indonesia)
koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebeut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan atas istilah berikut, “seorang buat semua dan semua buat seorang”.


6. Definisi mungkner

Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga, semata-mata bertujuan ekonomi bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

 

  5 unsur koperasi indonesia

          ©         Koperasi adalah badan usaha

          ©         Koperasi adalah kumpulan orang dan badan hukum

          ©         Koperasi Indonesia merupakan koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip koperasi”

          ©         Koperasi indonesia adalah Gerakan Ekonomi Rakyat

          ©         Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

 

TUJUAN KOPERASI

v  Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Serta ikut membangun tatanan ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

v  Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi

- Membangun dan mengembangkan potensi kemampuan anggota

- Berperan serta aktif dalam mempertinggi kuantitas kehidupan manusia & masyarakat

- Memperkokoh perekonomian rakyat

- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

·         Menurut Munkner

       a. keanggotaan bersifat sukarela

       b. keanggotaan terbuka

       c. pengembangan anggota

       d. indentitas sebagai pemilik dan pelanggan

       e. manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis

       d. koperasi sebagai kumpulan orang

       e. modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagikan

       f. kebebasan mengambil keputusan

       g. pengindustrian yang adil dan merata

       h. pendidikan anggota

 

·         Menurut Rochidle

a. pengawasan secara demokratis

       b. keanggotaan yang terbuka

       c. bunga atas modal dibatasi

       d. pembagian SHU sebanding dengan jasa anggota

       e. penjualan sepenuhnya dengan tunai

       f. barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan

       g. menyelenggarakan pendidikan kepada anggota

h. netral terhadap politik dan agama

 

·         Menurut Raiffeisen

1.  Swadaya

2.  Daerah kerja terbatas

3.  SHU untuk cadangan

4.  Tanggung jawab anggota tidak terbatas

5.  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan

6.  Usaha hanya kepada anggota

7.  Keanggotaan atas dasar watak bukan uang

 

·         Menurut Herman Schulze

1.  Swadaya

2.  Daerah kerja tak terbatas

3.  SHU cadangan & untuk dibagikan kepada anggota

4.  Tanggung jawab anggota terbatas

5.  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan

6.  Usaha tidak hanya untuk anggota



PENDAPAT PRINSIP/SENDI KOPERASI

^^Menurut UU No. 12/1967

- Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk WNI

- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi

- Pembagian SHU diatur menurut jasa anggota

- Adanya pembatasan bunga atas modal

- Mengembangkan kesejahteraan anggota

- Usaha & ketatalaksanaannya bersifat terbuka

- Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai cermin prinsip dasar percaya pada diri sendiri


^^Menurut UU No. 25/1992

- Keanggotaan bersifat relawan dan terbuka

- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

- Pembagian SHU dilakukan secara adil

- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

- Kemandirian

- Pendidikan koperasi

- Kerjasama antar koperasi

 

PRINSIP ICA

§  Keanggotaan koperasi secra terbuka

§  Kepemimpinan yang demokratis

§  Modal menerima bunga yang terbatas

§  SHU dibagi 3: cadangan, masyarakat, dan keanggotaan

§  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus

§  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional, maupun internasional